ANEKAKAWAN (Anom, Eka, Kawi, Wartawan, Anin) Kelompok Mahasiswa KARS FKM UI thn. 2010

Kamis, 13 Januari 2011

Kajian thd UU no.44 th. 2009 tentang Rumah Sakit

Undang Undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah diberlakukan. Namun pembentukannya dari sisi teori kebijakan masih dapat diperdebatkan apalagi dihubungkan keterikaitannya dengan beberapa peraturan atau kebijakan yang lain, seperti misalnya berikut ini;
1. Sudah menjadi kerancuan sejak dulu, bahwa apapun produk peraturan yang berkenaaan dengan kesehatan, semestinya mengacu atau berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional. Tapi sebagaimana diketahui bahwa Sistem Kesehatan Nasional (SKN) kita malah berada pada tataran kebijakan setingkat Menteri, jauh dibawah Undang Undang yang seharusnya ditetapkan oleh DPR. Tidak seperti di Indonesia, di negara-negara yang telah maju bidang kesehatannya, seperti di Amerika dan di Singapura, semua produk kebijakan di bidang kesehatan mengacu pada satu sistem, yakni sistem yang sudah disepakati secara nasional, sehingga produk kebijakan yang dibuat menjadi terintegrasi dan sistematis. Termasuk juga Undang Undang tentang Rumah Sakit ini menjadi rancu karena sama sekali tidak terungkap secara eksplisit tentang Sistem Kesehatan Nasional Indonesia.