ANEKAKAWAN (Anom, Eka, Kawi, Wartawan, Anin) Kelompok Mahasiswa KARS FKM UI thn. 2010

Senin, 07 Februari 2011

Sistem Informasi Managemen

1.Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Managemen atau SIM (bahasa Inggris: management information system, MIS) adalah bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem informasi manajemen dibedakan dengan sistem informasi biasa karena SIM digunakan untuk menganalisis sistem informasi lain yang diterapkan pada aktivitas operasional organisasi. Secara akademis, istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk pada kelompok metode manajemen informasi yang bertalian dengan otomasi atau dukungan terhadap pengambilan keputusan manusia, misalnya sistem pendukung keputusan, sistem pakar, dan sistem informasi eksekutif.
1.a.Tujuan Umum
•    Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
•    Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
•    Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.
Ketiga tujuan tersebut menunjukkan bahwa manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses ke informasi akuntansi manajemen dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja (informasi akuntansi dibutuhkan dam dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan).

Kamis, 13 Januari 2011

Kajian thd UU no.44 th. 2009 tentang Rumah Sakit

Undang Undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah diberlakukan. Namun pembentukannya dari sisi teori kebijakan masih dapat diperdebatkan apalagi dihubungkan keterikaitannya dengan beberapa peraturan atau kebijakan yang lain, seperti misalnya berikut ini;
1. Sudah menjadi kerancuan sejak dulu, bahwa apapun produk peraturan yang berkenaaan dengan kesehatan, semestinya mengacu atau berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional. Tapi sebagaimana diketahui bahwa Sistem Kesehatan Nasional (SKN) kita malah berada pada tataran kebijakan setingkat Menteri, jauh dibawah Undang Undang yang seharusnya ditetapkan oleh DPR. Tidak seperti di Indonesia, di negara-negara yang telah maju bidang kesehatannya, seperti di Amerika dan di Singapura, semua produk kebijakan di bidang kesehatan mengacu pada satu sistem, yakni sistem yang sudah disepakati secara nasional, sehingga produk kebijakan yang dibuat menjadi terintegrasi dan sistematis. Termasuk juga Undang Undang tentang Rumah Sakit ini menjadi rancu karena sama sekali tidak terungkap secara eksplisit tentang Sistem Kesehatan Nasional Indonesia.